Jumat, 03 April 2009

SEJARAH KOTA BATAM

SEJARAH RINGKAS

Sebelum menjadi daerah otonom, Kotamadya Batam merupakan Kotamadya ke 2 (dua) di Propinsi Riau yang pertama Kotamadya Batam pada mulanya merupakan suatu Wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Batam yang termasuk dalam Wilayah Administrasi Kabupaten Tingkat II Kepulauan Riau. Batam adalah nama sebuah pulau terbesar di daerah ini, tetapi tidak jelas diketahui dari mana literatur sejarah masa lampau diwaktu Johor dan Riau masih merupakan Kerajaan Melayu.

Pada abad ke 18 Lord Minto dan Rafles dari kerajaan Inggris telah melakukan "Barter" dengan Pemerintah Hindia Belanda, sehingga Pulau Batam yang merupakan pulau kembar dengan Singapura diserahkan kepada Pemerintah Belanda. Luas wilayah Kotamadya Batam lebih kurang 1.647,83 Km2, yang terdiri dari lautan 1.035,30 Km2 dan daratan 612,53 Km2, sedangkan banyaknya pulau berjumlah 186 buah dimana 80 buah telah dihuni dan 106 buah pulau lagi masih kosong, diantaranya ada 3 buah pulau yang agak besar yaitu Pulau Batam dengan luas kurang lebih 415 Km2, Pulau Bulan dan Kepala Jeri.

Karena wilayah Kotamadya Batam letaknya yang sangat strategis pada jalur pelayaran international yang paling ramai di dunia dengan jarak hanya 12,5 mil laut (20 km) dari Singapura serta pintu gerbang lalu lintas wisatawan yang keluar masuk dari/keluar negeri melalui pelabuhan laut Sekupang. Dengan modal inilah maka Pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk memacu perkembangan di wilayah Nusantara dari semua aspek kehidupan, khususnya di bidang ekonomi dalam rangka persiapan tinggal landas pada Pelita VI, maka pemerintah mengembangkan Pulau Batam menjadi Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OBDIPB).
BRIEF HISTORY

Before becoming otonomous area, Municipality of Batam represent the secondary Municipality in Province of Riau, the first Municipality is Pekanbaru, having the character of is otonomous, while Municipality of Batam have the character of Administrative which dimiciling it mount with Sub-Province/ Municipality Area. Before formed its of Municipality of Batam in the begining represent a Region District, that is District of Batam which included in Region Administration Sub-Province of Riau Archipelago. Batam is name a the biggest island in this area, but ill defined known by where from old world history literature is time of Johor and of Riau still represent Empire of Malay

There was a “barter” between Lord Minto and Rafless from United Kingdom with Dutch, so that the twin Islands Batam and Singapore given out to Dutch government. The area of Batam Municipality is approximately 1,647.83 km sq which consists of 1,035.30 km sq of water area and 612,53 km sq of mainland. There are 186 islands, 80 of them are inhibited, while 106 of are empty, three of them are Batam Island is about 415 km sq, Bulan and Kepala Jeri Island.

Cause strategic situation of Municipality of Batam is at fairway of international most crowded in world and with distance was only 12,5 sea mile ( 20 km) from Singapore and also secretory tourist traffic gateway from port of Sekupang. With this advantage the Government of Indonesia as effort to race growth of Nusantara from all aspect, especially in economic in order to preparation take-off at Pelita VI, hence government develop Island of Batam become Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (authority Industrial Development Area of Batam Island).

Guna pemantapan pengembangan sebagaimana fungsi Pulau Batam tersebut menjadi daerah industri dan perdagangan, alih kapal, penumpukan dan basis logistik serta pariwisata, maka dikeluarkan beberapa Surat Keputusan Presiden atau Mentri maupun Dirjen, sebagaimana periodesasi Pimpinan/Pengembangan Otorita Batam sebagai berikut :

1. Tahun 1969 ‑ 1975

Adalah periode persiapan dan permulaan pengembangan, pada periode ini pengembangan Batam lebih ditujukan untuk menunjang kegiatan pertanian dan pencarian minyak lepas pantai dengan ketua Otorita Batam DR.IBNU SUTOWO, diantara periode tersebut telah keluar beberapa Keputusan Presiden antara lain :

a. Kepres No. 65 Tahun 1970 tanggal 19 Oktober 1970; Tentang Proyek Pengembangan Pulau Batam.
b. Kepres No. 74 Tahun 1971 tanggal 26 Oktober 1971; Tentang Pembangunan Pulau Batam dengan membentuk Badan Pimpinan Daerah Industri (Badan Penguasa) dan bertanggung jawab kepada Presiden.
c. Kepres No. 41 tahun 1973 tanggal 22 November 1973; Tentang seluruh Pulau Batam dinyatakan sebagai daerah industri.

Pada tanggal 26 Agustus 1974 pemerintah menunjuk beberapa lokasi di Sekupang, Batu Ampar dan Kabil di Pulau Batam sebagai Bonded Ware House dan menunjuk PT. Persero Batam sebagai penguasa Bonded Ware House.

2. Tahun 1975 ‑ 1978

Adalah periode konsulidasi dimana dalam periode ini dititikberatkan untuk konsulidasi dan pemeliharaan prasarana‑prasarana dan aset‑aset yang ada, sehubungan dengan krisis yang timbul dalam Pertamina, dengan ketua Otorita Batam Prof. Dr. Soemarlin.
For stabilization of development of Batam Island function to become industrial area and commerce, displace ship, logistics bases and heaping and also tourism, The President was released some decision and also The Ministery and Director General, as period of Head or development of the following Otorita Batam as followed :

1. The period 1969 - 1975

Starter and preparation of development Period, at this period the development of Batam more addressed to support agricultural activity and seeking of offshore oil with DR.IBNU SUTOWO as chief of Otorita Batam, among this period have gone out some Decision of President such as :

a. Presidential decree No. 65 Year 1970, 19 October 1970; About Development Project Island of Batam.
b. Presidential decree No. 74 Year 1971, 26 October 1971; About Development of Island of Batam with Industrial Head Area physique (Body Power) and hold responsible to President.
c. Presidential decree No. 41 year 1973, 22 November 1973; About entire Island of Batam expressed as industrial area.

On 26 August 1974 government show some location in Sekupang, Batu Ampar and of Kabil in Island of Batam as Bonded of Ware House and show PT. Persero Batam as power of Bonded of Ware House.

2. Period 1975 - 1978

Consolidation period was focussed for consolidation and conservancy of infrastructure and existing asset, and referring to arising out crisis in Pertamina, with Prof. Dr. Soemarlin as chief of Otorita Batam.
Dalam periode ini telah keluar beberapa surat keputusan sebagai berikut :

a. Pada tahun 1975, karena adanya resesi dalam tubuh Pertamina, maka terjadilah pengalihan tanggung jawab pembangunan Daerah Industri Pulau Batam dari Pertamina ketangan Pemerintah.
b. Keputusan Menteri Dalam Negeri No.43 tahun 1977 tanggal 19 Februari 1977 tentang Pengolahan dan Penggunaan Tanah di Pulau Batam.
c. Pada tanggal 14 Mei 1977 dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 147/Kpb/V/1977, Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 150/LML/1977 dan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.119/0/Phb/1977 tentang Pengembangan Lalu lintas Perdagangan sesuai kebijaksanaan pemerintah yang dilaksanakan Oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
d. Surat Keputusan Ketua BKPM No. 1 Tahun 1978 tanggal 7 Februari 1978 tentang Pemberian Perlimpahan Wewenang Pengurusan dan Penilaian Pemohonan Penanaman Modal di Pulau Batam.
e. Pada tanggal 24 November 1978 pemerintah menetapkan seluruh wilayah Pulau Batam menjadi wilayah Bonded Ware House.

3. Tahun 1978 ‑ 1983

Yaitu periode pemantapan rencana dan lanjutan pembangunan prasarana utama dengan ketua Otorita Batam Prof. DR. Ing. B J.Habibie. Periode ini rencana pengembangan disesuaikan dengan rencana strategi pengembangan, strategi pembangunan nasional dan situasi ekonomi dunia yang sedang mengalami resesi.

Beberapa surat keputusan yang dikeluarkan dalam periode ini antara lain
In this period have gone out some the following decree :

a. In the year 1975, caused by recession in Pertamina, on that way the transfer of responsibility development of Industrial Area of Island of Batam has take over to Government.
b. Decree Of The Minister Of Home Affairs of No.43 year 1977 19 Februari 1977 about Processing and Usage of Land; Ground in Island of Batam.
c. On 14 th May 1977 created the degree of Trade Minister no 147/Kpb/V/1977, the decree of Finance Minister no 150/LML/1977 and the degree of Transportation Minister no KM 119/ 0/PHB/1977 concerning the traffic trade development in accordance with government policy which carried out by Batam Industrial Development Authority.
d. The decree of chairman BKPM no. 01 year 1978 on 07th February 1978 giving authoruty to Batam Authority for evaluation investment in Batam Island.
e. On 24th November 1978 government decided the whole of Batam Island is Bounded Warehouse.

3. Year 1978 - 1983

Stabilization of planning and continuity period of infrastructure development with Prof. Dr. Ing BJ. Habibie as leader. In this period the development planning were suited to the Strategy of National planning development, and world economic situation was recession.

The decree created in this period are :

a. Kepres No. 194/M/1978 tanggal 29 Agustus 1978 tentang pengangkatan Prof. DR.Ing. B J. Habibie sebagai ketua Otorita Batam dan Mayjend. TNI Soedarsono D. sebagai ketua Badan Pelaksana.
b. Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M. 01‑PW‑10‑01‑ 83 tanggal 7 Juni 1980 tentang penetapan Pulau Batam sebagai daerah berstatus khusus di bidang keimigrasian.
c. Keputusan Menteri Perdagangan dan koperasi No.70/KP/I/1983 tanggal 19 Januari 1983 tentang pelimpahan wewenang di bidang perdagangan dan koperasi.
d. KEPRES No. 15 tahun 1983 tanggal 9 Maret 1983 tentang kebijaksanaan pengembangan pariwisata, dalam hal ini pelabuhan laut dan udara di Pulau Batam ditetapkan sebagai pintu masuk wisatawan dari luar negeri.

4. Tahun 1983 sampai sekarang merupakan periode penanaman modal dan industri serta pengembangannya.

Tanggal 27 Desember 1983 diresmikan oleh Bapak Presiden RI prasarana‑prasarana utama, sejak periode tersebut daerah industri Pulau Batam mulai dipasarkan secara luas dan secara nyata sudah menunjukkan pengembangan dan hasilnya. Pada tahun 1984 menetapkan semua wilayah Pulau Batam ditambah pulau‑pulau Janda Berias, Tanjung Sau, Ngenang, Kasem dan Moi‑moi sebagai Bonded Area.

Sejalan dengan perkembangan Pulau Batam tersebut oleh Otorita Batam, sesuai dengan periodesasi pembangunan dan pimpinannya maka dibentuklah "KOTAMADYA BATAM' berdasarkan PP No.34 tahun 1983, dalam hal ini wilayah pemerintahannya sama dengan Kecamatan Batam sebelum dibentuknya Kotamadya Batam tersebut dan membawahi 3 (tiga) kecamatan yaitu :
a. Presidential decree no. 194/M/1978 on 29 th August 1978 concerning the appointment of Prof. Dr. Ing. BJ. Habibie as a chief of Authority Batam and Mayjend TNI Soedarsono as a chief of organizer.
b. The decree of Minister of Justice of Republic of Indonesia no. M. 01‑PW‑10‑01‑ 83 at 7th June 1980 concerning the decision that Batam is a special on immigration matters.
c. The decree of Minister of Trade and cooperative no. 70/KP/I/1983 on 19th January 1983 concerning the delegation of authority on trade and cooperative.
d. Presidential decree no 15 year 1983 on 9th March 1983 concerning the development on tourism. In this case seaport and airport in Batam Island decided as a gate of foreign tourist.

4. Since 1983 up till now and the future as a period for investment and development of industry.

On 27 th December 1983 the President of Republic of Indonesia officially declare the main infrastructure, since the period the Batam Industrial Development Authority start to market extended and have gotten successful. In 1984 the area of bounded warehouse was added by the Islands are Janda Berhias, tanjung Sauh, Ngenang, Kasem and Moi-moi.

In line with growth of Batam Island by Otorita Batam and its formed as known by " MUNICIPALITY of BATAM' pursuant to PP No.34 year 1983, in this case the governance region same as District of Batam and covered on 3 (district) namely are :

Belakang Padang, Batam Barat dan Batam Timur. Tentang penyelenggaraan pemerintahan, sebagai penjabaran dari pasal; 17 PP No. 34 tahun 1983, telah keluar KEPRES No. 7 tahun 1984 tentang: hubungan kerja antara Kota-madya Batam dengan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam. Dalam KEPRES No.7 tahun 1984 tersebut telah diatur tentang koordinasi sebagai berikut :

Pasal 2, menyebutkan :
Walikotamadya Batam, sebagai Kepala Wilayah adalah penguasa tunggal di bidang pemerintahan dalam arti memimpin pemerintahan membina kehidupan masyarakat Kotamadya Batam di semua bidang dan mengkoordinasikan bantuan dan dukungan pembangunan daerah industri Pulau Batam.
Pasal 3 huruf F, menyebutkan :
Walikotamadya Batam bersama Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam secara periodik mengadakan rapat koordinasi dengan instansi‑instansi pemerintahan lainnya, guna mewujudkan sinkronisasi program diantara mereka dan sejauh mana mengenai pelaksanaan pembangunan, sarana, prasarana dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam rangka pengembangan Daerah Industri Pulau Batam.
Dalam hal ini telah ditunjuk sebagai Walikotamadya Batam yang pertama Ir.Rahman Draman yang menjabat sebagai walikota selama periode 1984 - 1989. Kemudian sejak bulan Oktober 1989 sampai dengan sekarang telah pula ditunjuk Walikotamadya Batam yang kedua Drs. R. A. Aziz.

- Tahun 1992

Dengan Kepres No. 28 Tahun 1992 wilayah kerja Otorita Batam diperluas meliputi wilayah BARELANG ( Pulau Batam, Rempang, Galang dan pulau-pulau sekitarnya ) dengan luas wilayah seluruhnya sekitar 715 Km ( 115 % dari luas Singapura ).

Belakang Padang, Batam Barat and Batam Timur. The implementation of administrative as a spelling out from the section 17 PP no.34 year 1983. Created the presidential decree No.7 year 1984 concerning the relation between Batam and Batam Authority. On the presidential decree no. 7 year 1984 was arranged the coordination as follow :

Section 2
The Mayor of Batam as a head of district is an authority of administrative, it means lead by administration and social activities in Batam and to coordinated and supported development of Batam.

Section 3 Letter F
Mayor of Batam and chief of authority of Batam periodically hold meeting with government institution for implementing the program and to evaluate development implementation, infrastructure and other facilities needed for developing Authority.
It was appointed the first Mayor of Batam was Ir. Rahman Draman since 1984 - 1989. The second is Drs. R.A Aziz since October 1989 up to 1999.


- Year 1992

According to Presidential decree No. 28, 1992 the area of Batam Authority was extended into Barelang area (Batam island, Rempang , Galang Island and other islands surrounding). The area is about 715 km sq (115% of the total area of Singapore).
- Tahun 1998

Periode pengembangan pembangunan prasarana dan penanaman modal lanjutan dengan perhatian lebih besar pada kesejahteraan rakyat dan perbaikan iklim investasi. Sebagai ketua dijabat oleh Ismeth Abdullah.

- Tahun 1999 (Otonomi Daerah)
Implementasi Undang-Undang No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 13 Tahun 2000, maka Batam yang semula sebagai Kota Administratif Batam statusnya berubah menjadi daerah otonom Kota Batam, yang mempunyai 20 kewenangan daerah sama seperti daerah otonom lainnya di Indonesia
Untuk itu, struktur pemerintahan dan penataan wilayahnya juga mengalami perubahan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005, dinyatakan bahwa Kota Batam semula terdiri dari 8 Kecamatan dan 51 Kelurahan berubah menjadi 12 Kecamatan dan 64 Kelurahan.
Perkembangan pembangunan yang semakin pesat di Kota Batam telah menjadi daya tarik tersendiri bagi pendatang untuk mengembangkan usaha dan menyebabkan peningkatan jumlah penduduk yang berimpilkasi pada timbulnya permasalahan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

- Tahun 2007 (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas)

Priode ini ditandai dengan keluarnya PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam meliputi pulau Batam, Tonton, Setokok, Rempang, Galang, Galang Baru dan Nipah .



- Year 1998

The extension development of Batam with focus on Social Development and Investment Climate Improvement. As chairman is Mr. Ismeth Abdullah

- Year 1999 (Authonomy)
According to rule of law No. 53, year 1999 as improve by law No. 13 year 2000, Batam Administered Municipality was changed to became the autonomy area of Batam City which have 20 authorities same as like others in Indonesia
Batam City was also changed in the governance structure by Batam law no. 2 year 2005, as informed become 12 District and 64 subdistrict.
The Growth of Batam, become the factor of urban to improving their economic and sociality in Batam.








- Year 2007 (Free Trade and Free Port Zone)

According to Governent law No. 46, 2007 about Batam Free Trade and Free Port zone extended into Batam island, Tonton island, Setokok island, Galang island, Galang Baru island and Nipah island.

Rabu, 01 April 2009